Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

KPK Cegat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri Sejak 27 April

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri sejak Selasa (27/4).

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri sejak Selasa (27/4).

Langkah itu dilakukan dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mengumpulkan bukti dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan tugas pokoknya KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk mengajukan pencegahan.

“Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum, jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Firli kepada Kompas.com, Jumat (30/4).

Firli menyebut, pentingnya pencekalan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan kecukupan bukti.

Penyidik, kata Firli, mengajukan pencegahan dengan komunikasi dan koordinasi ke berbagai pihak yang berwenang termasuk Imigrasi.

“Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal,” kata Firli.

“Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku selama enam bulan.

"Sesuai peraturan, pencekalan (pencegahan) berlaku selama enam bulan sejak tanggal 27 April," ucap Erif kepada Kompas.com, Jumat (30/4).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved