Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

KPK Cegat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri Sejak 27 April

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri sejak Selasa (27/4).

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. 

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. (Irfan Kamil)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

KLIK TAUTAN AWAL: https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-dicegah-ke-luar-negeri-sejak-27-april?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved