Tunjangan Hari Raya
Cair H-10 Lebaran, THR Aparatur Negara Tidak Akan Dibayarkan Penuh
Para Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - THR untuk pada Aparatur Negara sebentar lagi cair.
Hal ini telah diteken oleh Presiden Jokowi, ia mengatakan telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara.
Tetapi, dikabarkan THR nanti tidak akan dibayarkan penuh.
Baca juga: Struktur Kepengurusan Partai Ummat, Menantu Amien Rais Jadi Ketua Umum
Baca juga: Hasil Liga Eropa Villarreal vs Arsenal, Unai Emery Balas Dendam ke Mantan, The Gunners Kalah 2-1
Baca juga: Masih Ingat Selebgram Dea Rizky? Larikan Uang Arisan Online Rp 20 Miliar, Suka Pamer, Kini Tersangka

Para Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021.
Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS CPNS TNI Polri dan pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis, (29/4).
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
PP tersebut juga mengungkapkan tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkanpetunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
tunjangan hari raya
Cair H-10 Lebaran
THR
Aparatur Sipil Negara
ASN
Pegawai Negeri Sipil
PNS
TNI
Polri
gaji ke-13
Pencairan THR 2021
Jokowi
Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Dulu Pemberiannya ke PNS Sempat Ditentang PKI, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Terungkap Kalau Jokowi Dapat THR Rp 62 Juta, Lantas Berapa Besaran THR yang Diterima Maruf Amin |
![]() |
---|
Baru Terungkap Berapa Besaran THR Anggota DPR, Pantas Bisa Sebanyak Itu Ternyata Ditambah Tunjangan |
![]() |
---|
Tahukah Kamu Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin? Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang Diterima PNS, TNI dan Polri Sesuai Golongan |
![]() |
---|