Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bandara Samrat Manado Raih Penghargaan, 4,3 Juta Jam Tanpa Kecelakaan

Penghargaan itu sekaligus juga Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Covid-19 di tempat kerja.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
ist
Pemberian penghargaan Zero Accident Award 2021 kepada PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado. 

Gubernur Sulut memberikan penghargaan atas prestasi yang diraih dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai 4.386.113 jam kerja tanpa kecelakaan kerja.

Hal itu terhitung sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sekaligus juga menyerahkan sertifikat penghargaan untuk PT. Angkasa  Pura I (Persero) Bandara Samrat Manado dari sektor industri angkutan udara yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dengan hasil pencapaian 90,96% untuk kategori tingkat lanjutan, sertifikat ini berlaku tiga tahun sejak dikeluarkan.

“Terimakasih atas apresiasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut yang sudah memberikan Penghargaan ini kepada kami," ujar General Manager PT AP I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai, Jumat (30/04/2021).

Katanya, dengan adanya penghargaan itu, menjadi komitmen seluruh karyawan Bandara Samrat Manado untuk selalu menerapkan K3 secara optimal.

Katanya, penerapan K3 ini terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sehingga dapat terus memotivasi semua individu untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja.

"Melalui implementasi K3, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja pada masa pandemi ini," jelas Minggus Gandeguai.

Selain PT Angkasa Pura I (Persero), anak perusahaan PT. Angkasa Pura Supports di Bandara Sam Ratulangi Manado juga turut menerima Penghargaan Zero Accident dari Pemprov Sulut atas prestasi yang diraih dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai 3.216.240 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved