Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Munarman Diduga Kuat Terlibat Jaringan Teroris di Tiga Daerah, di Makassar Baiat Terkait ISIS

Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Editor: Alpen Martinus
ANTARA FOTO
Sebanyak 40 anggota kuasa hukum pengacara akan bela Munarman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman membuat heboh warga Indonesia.

Meski sebenarnya, ia sudah meresahkan masyarakat dengan perkataan dan tindakannya.

Ia ditangkap lantaran diduga terlibat aksi terorisme di tiga daerah.

Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru

menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nagita Slavina Syok Lihat Tubuh Dimas Ramadhan, Dimarahi Raffi Ahmad

Alasan Polri Baru Tangkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> Usai 7 Hari Berstatus Tersangka

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan

Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional.

Baca juga: Syahnaz Sadiqah Sewot, Jeje Govinda Minta Poligami, Amit-amit No

Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian

besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved