Munarman Ditangkap
Video Tidak Terpuji yang Dilakukan Munarman Kembali Viral, Setelah Dirinya Dibekuk Densus 88
Munarman dibekuk Densus 88 di kediamannya lantaran diduga terkait dengan teoris Jamaah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Dia mengaku siap bila masalah tersebut diperpanjang sampai ke ranah hukum.
"Saya akan ladeni dia, saya tidak takut. Karena dalam diskusi itu, argumentasinya ngawur. Makanya, dia saya sebut intelektual sampah," tegas Munarman lagi.
Enggan Lapor Polisi
Tamrin Amal Tomagola enggan memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.
Guru Besar Sosiologi UI itu mengaku banyak dorongan untuk melaporkan Munarman ke polisi.
Namun, Tamrin mengaku tidak mau melayani preman.
"Saya enggak akan melanjutkan. Banyak yang mengusulkan. Istri saya minta saya melaporkan ke polisi, begitu juga keluarga di kampung saya, harus hajar, lipat dia. Saya bilang, kalau saya tanggapi dengan kekerasan, saya sama dengan dia, preman. Saya enggak mau melayani preman," kata Tamrin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Hasil Liga Champions Real Madrid vs Chelsea Imbang, Tim Thomas Tuchel Berpotensi Melaju ke Final
Baca juga: Doa Hari ke 16 Ramadan, Bacaan Lengkap Arab, Latin & Artinya Bahasa Indonesia
Baca juga: Bacaan Alkitab Rabu 28 April 2021, Ulangan 24:10-13 : Benar dan Diberkati
Tanggapan Komnas HAM dan KontraS
Terkait insiden Munarman siram air ke wajah Tamrin Amal Tomagola, Komnas HAM menilai, Munarman tidak siap untuk berdemokrasi.
"Ini menunjukkan kalau dia (Munarman) tidak siap untuk berdemokrasi," kata Komisioner Bidang Koordinasi Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah, di Kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2013), dilansir Kompas.com.
Akan tetapi, Roichatul tidak dapat memberikan komentar lebih dalam atas aksi penyiraman tersebut karena ini merupakan permasalahan personal yang tidak masuk ke dalam permasalahan lembaganya.
Namun menurutnya, kecenderungan tindak kekerasan di Indonesia sudah saatnya harus dihentikan.
Meski demikian, Roichatul mengatakan, menindak aksi kekerasan tidak harus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas.
Menurutnya, untuk penindakan tersebut, telah ada aturan hukum yang berlaku.
"Itu yang saya katakan, tapi itu tidak bisa menjustifikasi RUU Ormas harus disahkan karena kekerasan itu sudah memiliki instrumen KUHP. Bahwa negara kita harus tegas tehadap kekerasan oleh organisasi dan individu," ujarnya.