Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Sosok Soekiman Wirjosandjojo, Pencetus Pembagian THR, Tapi Ditentang PKI

THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Ilustrasi THR 

Usahanya tidak berhenti, pada tahun 1939, bersama Wiwoho, ia menghidupkan kembali Partai Islam Indonesia (disingkat PH) dengan mengambil haluan serupa dengan partai terdahulu.

Bersifat terbuka dalam keanggotaan, partai ini banyak menerima anggota dari organisasi lain, misalnya Muhammadiyah.

Pada waktu itu, di samping adanya federasi partai-partai politik nasional, terdapat pula federasi dari semua pergerakan nasional dan federasi pergerakan Islam, yaitu MIAI (Majelis Islam A'la Indonesia). Dr Soekiman menjadi anggota penting federasi itu.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, ia diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung sembari tetap memajukan Masyumi.

Soekiman meninggal pada tahun 1974.

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

(Tribunmanado.co.id/Aldi Ponge/Kompas.com)

Berita Terkait Tunjangan Hari Raya
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved