Vonnie Panambunan
Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan: Semua Akan Terang Benderang di Persidangan
Sonny Wuisan, Kuasa hukum Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menyebut kliennya bersikap kooperatif dengan penyidik Kejati Sulut
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sonny Wuisan, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyimpangan pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menyebut kliennya bersikap kooperatif dengan penyidik Kejati Sulut.
Kabar VAP diambil paksa ia bantah.
"Klien kami menghargai proses hukum," kata dia kepada Tribun Manado, Rabu (28/4/2021) sore.
Ungkap Sonny, kilennya sebenarnya dalam keadaan tak terlalu sehat.
Baca juga: HUT ke-4 Pemangku Adat Negeri Manembo-Nembo, Ini Pesan Maurits Mantiri
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua di Kotamobagu Capai Angka 80 Persen
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Bengkel Tridjaya Motor Paal 2 Buka Hingga Jam 8 Malam
Tapi ia mau dibawa penyidik karena taat hukum.
Ditanya langkah hukum ke depan, ia mengaku akan mengalir. "Kita mengalir saja," ujar dia.
Ia meyakini semua fakta akan terang benderang dalam persidangan nanti. "Akan terang benderang," kata dia. (art)

seperti diberitakan, Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulut, Rabu (28/4/2021).
Hal itu pun dibenarkan oleh KepalaKejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.
Kasi Penkum dalam keterangan resminya juga menyampaikan kronologi proses penangkapan VAP dari Jakarta hingga dibawa ke Manado.
Baca juga: Gempa Bumi Rabu Pagi Tadi Magnitudo 6,0 Membuat Bangunan Rusak dan Jalanan Retak, Berikut Lokasinya
Baca juga: Luwansa Hotel Manado Mulai Beroperasi, Bintang 4, Ini Fasilitas yang Dimiliki
Jadi, Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan ditangkap Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Jakarta, Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada Selasa, tanggal 27 April 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.
Tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Tersangka dilakukan penangkapan, oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 (Tiga) Kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ungkap Rumampuk.
Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Saat Wali Kota Eri Cahyadi Ikut Sapu Jalan di Surabaya Selatan, Evaluasi Jumlah Satgas Kebersihan
Baca juga: Nasib Bambang Brodjonegoro Kembali ke Awal, Nadiem Makarim dan Bahlil Lahadalia Dilantik Jokowi
Selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
Hingga pada, Rabu (28/4/2021) pagi di Mapolda Sulut mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dibawa ke ruangan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulut.
Dalam prosea BAP oleh penyidik Kejati Sulut di lantai 2 Direktorat, VAP didampingi anaknya Sintya Rumampe.
Selain anaknya, VAP juga didampingi kedua pengacaranya yaitu Recky Lumentut dan Sonny Wuisan.
Baca juga: Masih Ingat Gisela Cindy? Dulu Artis Terkenal, Kini Kerja Jadi Pegawai Toko Sepatu di Kanada
Baca juga: CEK Rekeningmu, THR PNS,TNI, Polri dan Pensiunan 2021 Cair Mulai Hari Ini
YOUTUBE TRIBUN MANADO;