Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2021

JENIS-JENIS Harta yang Wajib Dibayar Zakat, dari Kepemilikan Emas, Hewan hingga Pandapatan Bulanan

Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Editor: Indry Panigoro
kolase/tribunnews/Avenue Calgary/medicalnewstoday
jenis-jenis harta yang wajib dibayari zakat. 

Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat.

Namun dapat disimpulkan bahwa cakupan hewan ternak yang wajib dizakati adalah semua jenis hewan ternak yang dipelihara sebagai kekayaan dan ia mengambil manfaat dari hasilnya dan dari apa-apa yang keluar darinya untuk menambah kekayaan.

Hewan ternak yang diproduktifkan termasuk dalam zakat maal

Syarat Pengenaan zakat maal, yakni :

1. Sumber memperoleh harta merupakan hasil usaha yang tidak dilarang oleh agama seperti memperoleh dengan cara korupsi dll

2.ketika seorang muslim sudah baligh

3.ketika seorang lepas merdeka dan bukan sebagai budak

4. Penetapan nisab dalam bentuk simulasi untuk masing-masing jenis harta yang dikenakan zakat misal:

1. Emas nisab 85 gram.

Seorang pemilik emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka wajib membayar zakat.

Simulasi Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan menjadi sebesar Rp 4.000.000.

Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. (SHUTTERSTOCK)

2. Perak

Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Contoh simulasi

perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan adalah Rp 250.000.

3. Ternak Sapi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved