Ramadhan 2021
JENIS-JENIS Harta yang Wajib Dibayar Zakat, dari Kepemilikan Emas, Hewan hingga Pandapatan Bulanan
Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang berbentuk ibadah amaliyah ijtima’iyyah (berdimensi ekonomi dan sosial) yang memiliki fungsi dan peranan sangat strategis dalam syari’at Islam.
Melansir dari laman MUI, zakat tidak hanya berfungsi untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Nah membayar zakat biasanya identik dengan bulan puasa.
Momen bulan Ramadhan adalah saat umat muslim diberikan kesempatan untuk beramal sebanyak-banyaknya.
Salah satunya adalah mengeluarkan zakat.
Ada bagian tertentu dari harta kita yang wajib dikeluarkan untuk orang lain.
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang." (HR. An-Nasai)
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita.Tribunnews.com bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka konsultasi zakat.
Lantas, apa saja harta benda yang wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya?.
Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, dan zakat hasil tambang.
Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik usaha pada zaman itu yang banyak bergerak dibidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.