Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2021

JENIS-JENIS Harta yang Wajib Dibayar Zakat, dari Kepemilikan Emas, Hewan hingga Pandapatan Bulanan

Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Editor: Indry Panigoro
kolase/tribunnews/Avenue Calgary/medicalnewstoday
jenis-jenis harta yang wajib dibayari zakat. 

I. Zakat Emas dan Perak

Kado mirip emas batangan yang ternyata kaldu ayam, diterima oleh Junariah Ab Rahman dari suaminya di Malaysia.

Dalil diperintahkannya zakat atas emas dan perak terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah:34.

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial.

Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman).

Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain dan ats-tsamanain mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Berdasarkan ‘illat tersebut, ketentuan hukum zakat emas dan perak berlaku untuk dua barang berikut:

1. Setiap uang yang menjadi alat tukar, termasuk uang kertas.

2. Emas dan perak karena kedua barnag tersebut bisa dijadikan modal investasi.

II. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari aset dagang yang diperjual-belikan untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Landasan syar’i diwajibkannya zakat perdagangan terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267.

Zakat perdagangan mencakup seluruh aktivitas pemanfaatan dan investasi harta secara ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh pemasukan atau laba, apapun jenis aktivitas tersebut dan bagaimanapun cara memperolehnya. Zakat ini termasuk termasuk aktivitas perdagangan, aktivitas jasa, dan aktivitas industri.

III. Zakat Peternakan

Zakat peternakan adalah zakat pada hewan ternak dan seluruh pemanfaatannya yang meliputi hewan ternak, hewan lain dan produk hewan ternak.

1) Zakat hewan ternak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved