Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Imbau ASN Bijak Gunakan Tunjangan Hari Raya

Pemerintah Kota Bitung menghimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak menggunakan tunjangan hari raya (THR)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, menghimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak menggunakan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Ir Maurits Mantiri MM, THR seyogyanya dipakai untuk kebutuhan primer atau utama, bukan untuk foya-foya.

“Ya, karena ini berkaitan dengan hari raya lebaran yang pertama dan utama jika telah menerima THR adalah zakat dan fitrah.

Karena ini yang utama bagi umat Muslim, kemudian untuk kebutuhan keluarga,” tutur Maurits Mantiri Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Begini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bolsel 

Baca juga: AP I Bandara Samrat Prediksi Larangan Mudik Bakal Tekan Jumlah Penumpang, Anomali Libur Lebaran 

Baca juga: Tak Banyak Yang Tahu Manfaat Jeruk, Bisa Membantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Maurits Mantiri menjelaskan, di tengah Pandemi covid 19 pemanfaatan THR oleh para ASN agak berbeda ketimbang kondisi normal.

Dimana, sebisa mungkin meminimalisir melakukan aksi borong dan lainnya.

Karena pemerintah saat ini terus menghimbau warga taat, dengan protokol kesehatan.

Satu di antaranya, tidak berkerumun dan menjaga jarak.

“Harus bijaklah memanfaatkan THR,” tambahnya.

Baca juga: Percakapan Terakhir Kolonel Harry Setiawan Sebelum Naik KRI Nanggala-402, Hubungi Sang Ibu

Baca juga: Dua Kemungkinan Penyebab Tumpahan Minyak Kapal Selam KRI Nanggala 402, Salah Satunya Fatal

Baca juga: Selang Seminggu Jajaran Polda Sulut Musnahkan Puluhan Knalpot Bising

Sementara itu dari penelusuran, pemkot Bitung melalui Bagian Keuangan dan Aset Daerah telah anggaran dalam APBD 2021 untuk THR di kisaran Rp 12,5 Miliar.

Terkait besaran, bagian keuangan masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur terkait.

Namun informasi lainnya, menyebut Pemkot Bitung siap membayarkan THR tersebut, ketika sudah ada ketentuan yang memerintahkan untuk dilakukan pembayaran dan anggarannya tersedia.

Di tempat terpisah dari data yang disampaikan Steven Suluh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan terkait THR kepada ASN.

“Gaji 13 dan THR atau Gaji 14. Biasanya yang cair lebih dulu gaji 14, diberikan sebelum lebaran,” kata Steven Suluh.

Baca juga: 3 Insiden Kapal Selam Tenggeam yang Paling Terkenal di Dunia, Ada yang Hancur di Kedalaman

Baca juga: Pencarian KRI Nanggala Dikebut, 21 Armada Dikerahkan Termasuk Kapal Selam Buatan, Ini Kata Kapuspen

Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Lantik IPPB, Sang Ketua Sampaikan Ini

Adapun ASN di Pemkot Bitung berjumlah 2.860 pegawai.

Steven Suluh menjelaskan, saat ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP), untuk pembayaran THR kepada ASN.

Karena melihat proses yang dilakukan tahun lalu 2020, jabatan pimpinan tinggi/ esalon 2 dan esalon 1 tidak dapat THR.

Jika masih mengikuti peraturan pemerintah di tahun 2020, maka ada 36 orang esalon 2 yang tidak akan dapat THR.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, menaruh harapan besar kepada Pemerintah dalam merealisasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Jamal Sahempa satu diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu diantara perangkat daerah Kota Bitung, akan menggunakan untuk kebutuhan hari raya, bayar zakat, serta sebagian ditabung.

Baca juga: Hasjrat Toyota Onsen Manjakan Konsumen, Ada Diskon Rp 20 Jutaan hingga Angsuran Rp 3 Jutaan

Baca juga: Pegawai Negeri Sipil di Minut Mudik Terancam Sanksi

Adapun Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 Mei 2021.

“Sebaiknya jika sudah ada aturan turun dari pusat, secepatnya ditindaklanjuti dalam rangka memenuhi kebetuhan di hari raya,” kata Jamal Sahempa.

Selain untuk kebutuhan diatas, Jamal Sahempa tak lupa akan menyisihkan THR itu untuk membantu keluarga.

ASN lainnya Alfian Alow, yang keseharian bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bitung berencana jika sudah menerima THR.

Akan dipakai untuk tambah-tambah biaya melanjutkan studi strata dua (S2).

“Iya, THR itu disebut gaji 14. Sedangkan untuk Gaji 13, akan berikan dalam pelayanan di Kolom 7 jemaat GMIM Karmel Pinokalan,” jelas Alfian Alow.

Sejumlah karyawan perusahan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap tunjangan hari raya (THR) diberikan tepat pada waktunya.

Menurut seorang karyawan perempuan, di satu di antara perusahan ikan di Kota Bitung saat memang belum diterima.

“Tapi sesuai ketentuan pemberian THR diberikan pihak perusahan  H-7 sebelum hari raya Idul Fitri,” kata karyawan perempuan.

Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Dia juga diselimuti rasa waswas, apakah THR akan diberikan atau tidak.

Karena mengacu pada pengalaman rekan sejawatnya di perusahan, yang beragama Kristen belum menerima THR di tahun 2020.

“Insyaallah kami dapat, berharap perusahan berikan. Karena THR akan dipakai untuk keperluan saat lebaran,” jelasnya. 

Karyawan perempuan ini, sangat menanti THR tersebut, karena beberapa bulan ini belum menerima gaji.

Karyawan lainnya Friky Mamahi, seorang karyawan di perusahan perikanan ini untuk masalah THR untuk saat ini belum di bayarkan.

“Karena biasanya sebelum hari raya THR diterima,” kata Friky Mamahi

Friky Mamahi berharap THR bisa di terima sepenuhnya, karena akan digubakan untuk keperluan hari raya dan keperluan hari-hari.

Wens Luntungan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, menjelaskan sampai dengan sekarang terkait dengan THR masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Tentang pengupahan dan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan hari raya.

“Kami Dinas akan menghimbau  perusahaan untuk melaksanakan pembayaran THR 7 hari sebelum hari raya keagamaan  dimana  pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan,” tutur Wens Luntungan.

Lanjutnya pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016.(crz)

YOUTUBE TRIBUN MANADO

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved