Berita Bolsel
Begini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bolsel
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam, Achmad Ma’sum Maspeke, dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan Zakat Fitrah
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Terkait pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara (Sulut).
Kementrian Agama (Kemenag) setempat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), nomor : 598 Tahun 2021, tanggal 15 April 2021.
Tentang kewajiban membayar Zakat Fitrah bagi umat Islam di tanah totabuan bagian Selatan itu.
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam, Achmad Ma’sum Maspeke, dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari.
Baca juga: AP I Bandara Samrat Prediksi Larangan Mudik Bakal Tekan Jumlah Penumpang, Anomali Libur Lebaran
Baca juga: Tak Banyak Yang Tahu Manfaat Jeruk, Bisa Membantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Baca juga: Wanita Ini Disekap dan Disiksa Bak Anjing oleh Pacar, Sekujur Tubuh Disundut Rokok dan Ditusuk Obeng
Yakni beras sebanyak 1 sampai 2,5 Kilogram (Kg) perjiwa.
“Jika dirupiahkan maka perhitungannya seperti beras kelas l superwin dan sejenis yakni Rp 12.000 /Kg x 2,5 Kg = Rp 30.000 untuk kelas ll pilihan serayu atau sejenisnya, Rp 10.000 /Kg x 2,5 Kg = Rp 25.000,” jelas Achmad ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan lagi keputusan dalam edaran itu merupakan petunjuk standar minimal pembayaran zakat.
“Standarnya sesuai edaran ini. Untuk yang mampu bisa menyesuaikan dengan nilai makanan pokok sehari-hari yang biasa komsumsi,” katanya.
Baca juga: Chord Gitar Lagu Hidup Hanya Sekali - Garasi: Janganlah Kau Diam Terus Berjalan
Baca juga: Selang Seminggu Jajaran Polda Sulut Musnahkan Puluhan Knalpot Bising
Baca juga: Percakapan Terakhir Kolonel Harry Setiawan Sebelum Naik KRI Nanggala-402, Hubungi Sang Ibu
Dikatakannya lagi, ketentuan pembayaran Zakat Fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan khutbah salat Idul Fitri.
Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa membayar Zakat Fitrah lebih awal pada 27 Ramadhan.
“Sehingga Zakat Fitrah yang terkupul, dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” harapnya.
Selanjutnya, setelah dibagikan para pengumpul Zakat melaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan kepala Kemenag Bolsel paling lambat tanggal 10 syawal (10 hari setelah ramadan).
Baca juga: Wanita Ini Disekap dan Disiksa Bak Anjing oleh Pacar, Sekujur Tubuh Disundut Rokok dan Ditusuk Obeng
Baca juga: Sosok Kolonel Harry Setiawan di Mata Tetangga, Munawaroh: Suka Menyapa, Memang Dia Seperti Ibunya
Selain Zakat Fitra, ada pula Zakat Mal (harta), Infaq dan Sedekah.
"Itu disetorkan oleh unit pengumpulan Zakat kepada BAZNAS dan Kemenag Bolsel, paling lambat 10 syawal melalui via Rekening,” katanya sembari menambahkan.
Untuk Infaq dari PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang telah ditetapkan yakni Rp 25.000 dan masyarakat non PNS Rp 5000.
"Hal ini, sudah disampaikan ke desa-desa sebelum ramadhan,” tutupnya. (Nie)
Baca juga: PT PNM Buka Lowongan Kerja Terbaru, Terima Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: Pegawai Negeri Sipil di Minut Mudik Terancam Sanksi
Baca juga: Tragedi Kapal Selam USS Thresher Hilang, Senasib KRI Nanggala-402, Ditemukan, Ratusan Nyawa Tewas
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasie-bimas-islam-acham-masum-maspeke-ketika-ditemui-tribun-manado-234.jpg)