Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

IPDN Jatinangor

Rektor IPDN Jatinangor Digugat Praja Asal Sulut, Advokat Temukan Fakta-fakta yang Mengejutkan

Jadi menurut Sofyan proses pemberhentian Jurgen Paat jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH sebagai Kuasa Hukum Madya Praja Jurgen Paat 

Majelis menyetujuinya demikian pula pihak tergugat. Saat ditanya Majelis Hakim, saya katakan siap hadirkan saksi lain serta saksi ahli pada persidangan berikut.

Adagium Hukum “Lebih baik melepaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah” sangat relevan dalam konteks perkara ini.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda bukti tambahan dari para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta Saksi dari Pihak kami sebagai Penggugat.

Berita lain terkait IPDN Jatinangor

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved