IPDN Jatinangor
Rektor IPDN Jatinangor Digugat Praja Asal Sulut, Advokat Temukan Fakta-fakta yang Mengejutkan
Jadi menurut Sofyan proses pemberhentian Jurgen Paat jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH sebagai Kuasa Hukum Madya Praja Jurgen Paat
Majelis menyetujuinya demikian pula pihak tergugat. Saat ditanya Majelis Hakim, saya katakan siap hadirkan saksi lain serta saksi ahli pada persidangan berikut.
Adagium Hukum “Lebih baik melepaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah” sangat relevan dalam konteks perkara ini.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda bukti tambahan dari para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta Saksi dari Pihak kami sebagai Penggugat.
Berita lain terkait IPDN Jatinangor
Tags
Rektor IPDN Jatinangor Digugat Praja Asal Sulut
Advokat Temukan Fakta-fakta yang Mengejutkan
Praja Asal Sulut
Rektor IPDN Jatinangor
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH
Kuasa Hukum Madya Praja Jurgen Paat
Praja Jurgen Paat asal Sulawesi Utara
Menteri Dalam Negeri
kuasa hukum
Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan
Berita Terkait