IPDN Jatinangor
Rektor IPDN Jatinangor Digugat Praja Asal Sulut, Advokat Temukan Fakta-fakta yang Mengejutkan
Jadi menurut Sofyan proses pemberhentian Jurgen Paat jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Jadi menurut Sofyan proses pemberhentian Jurgen Paat jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.
Proses pemberhentian Jurgen Paat jelas melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Prosedur pemeriksaan hingga proses pemberhentian tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen tersebut.
Berikut kronologi pemeriksaan disampaikan Sofyan.
Jurgen Paat diperiksa oleh pemeriksa internal IPDN Jatinangor pada jam 18.00 WIB dan dilakukan secara terbuka bersama-sama Praja lain padahal menurut Permendagri No. 63 tahun 2015 pemeriksaan harus tertutup dan satu persatu.
Sesudah diperiksa dan tanda tangan surat BAP dll tak lama kemudian Jurgen Paat bersama Praja lainnya dibawa ke halaman kampus IPDN Jatinangor untuk diadakan upacara pemberhentian dan diserahkan SK Rektor tentang pemberhentian kepada beberapa Praja termasuk Jurgen Paat. Kejadian tersebut jam 19.00 Wita.
Sesudah upacara maka seluruh Praja yang diberhentikan termasuk Jurgen Paat dibawa oleh mobil IPDN Jatinangor ke kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Jurgen Paat telah mendapatkan perlakuan tidak adil oleh Pihak IPDN Jatinangor. Dia diberhentikan oleh suatu kejadian yang tidak dilakukannya. Semua fakta jelas menyatakan demikian.
Jurgen Paat sudah diberhentikan terlebih dahulu oleh rapat pimpinan IPDN Jatinangor yang dalam dokumen dari Internal IPDN dan diserahkan kepada Majelis Hakim tertera dengan jelas dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020 pada jam 16.00 - 17.30 WIB. Padahal menurut Permen tersebut proses rapat seharusnya dilaksanakan setelah semua Praja diperiksa dahulu.
Setelah diputuskan rapat pimpinan IPDN Jatinangor baru kemudian pada jam 18.00 WIB Jurgen Paat baru diperiksa.
Baca juga: Sosok Roestiandi Tsamanov Calon Suami Naysilla Mirdad, Punya Usaha Mentereng, Segi Penghasilannya
Baca juga: Gempa Besar Mengancam Jakarta, Megawati: Belajar Untuk Siap Menghadapi Bencana
Baca juga: Destinasi Wisata Super Prioritas KEK Likupang, Maurits Mantiri Harap Kecipratan ke Bitung
Menurut Permendagri No. 63 tahun 2015, prosedur pemberhentian Praja yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana pasal 35 sampai dengan pasal 48 serta pasal 53, prosedurnya panjang.
Sesudah semua Praja diperiksa, baik pelaku maupun korban, ada hak pembelaan diri dan klarifikasi berjenjang barulah rapat pimpinan dilaksanakan dan berdasarkan hasil rapat tersebut maka Rektor menjatuhkan sanski.
Fakta yang ada Jurgen Paat sudah diberhentikan dahulu baru dia diperiksa.
Kasus ini semakin menarik dan Sofyan sangat bersemangat dan yakin bahwa kebenaran akan menemukan jalan terangnya.
Saat sidang, Sofyan bermohon kepada Majelis agar kedua Praja yang menjadi korban dihadirkan sebagai saksi dan karena kedua Praja masih ada dalam lingkungan IPDN maka selayaknya pihak Tergugat Rektor IPDN Menghadirkannya.