IPDN Jatinangor
Rektor IPDN Jatinangor Digugat Praja Asal Sulut, Advokat Temukan Fakta-fakta yang Mengejutkan
Jadi menurut Sofyan proses pemberhentian Jurgen Paat jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada hari Kamis, 22 April 2021 telah dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan agenda pembuktian.
Sidang tersebut atas gugatan dari Praja Jurgen Paat asal Sulawesi Utara (Sulut) yang diberhentikan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Sidang dipimpin Majelis Hakim PTUN Bandung, ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., MH. Bersama dua anggota Majelis yakni Faizal Zad, SH. MH., dan Hari Sunaryo, SH. didampingi Panitera Satya Nugraha, SH.
Agenda sidang adalah pembuktian setelah sebelumnya melalui E-Court dengan agenda Jawaban, Replik dan Duplik.
Sidang dimulai dari bukti surat dan atau dokumen dari sebagai kuasa hukum Penggugat juga dari kuasa hukum Tergugat.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH sebagai Kuasa Hukum Madya Praja Jurgen Paat kepada tribun.co.id dalam pesan tertulis mengatakan, telah menyerahkan bukti-bukti surat dari SK Rektor, permohonan peninjauan kembali oleh orangtua Jurgen Paat yakni Pendeta Dr. Laurens Paat.
Kemudian dilanjutkan surat balasan dari Rektor tentang kronologis kejadian dan surat orangtua Jurgen kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya memang saat itu memang Jurgen masih dianggap belum dewasa. Dia termasuk Siswa SMA Negeri 1 Manado yang berprestasi hingga Praja IPDN yang berprestasi.
Jurgen masuk IPDN termasuk Praja termuda seluruh Indonesia. Dokumen lain adalah surat pernyataan dari tiga orang Praja yang berada dilokasi yang sama saat kejadian pada tanggal 13 November 2020.
"Ketiganya kompak menyatakan Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan fisik apalagi memukul. Dua Praja yang menjadi korban serta salah satu Praja senior yang dianggap memukul kepada Dua Praja yuniornya Tingkat I. Mereka semua asal Sulawesi Utara," tegas Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia).
Ketika memeriksa berkas bukti surat Tergugat, Sofyan menemukan fakta-fakta yang mengejutkan. Dalam Berita acara pemeriksaan terhadap Jurgen Paat dan ketiga Praja lain tidak ada ditemukan fakta bahwa Jurgen Paat melakukan kekerasan fisik dan atau memukul Kedua Praja korban.
Demikian pula disampaikan Sofyan surat penyataan masing-masing yang diserahkan kepada pemeriksa Internal IPDN serta Kronologis kejadian yang ditandatangani masing-masing Praja.
Jadi kata Sofyan faktanya Jurgen Paat tidak melakukan pemukulan atau kekerasan fisik. Kalau demikian kenapa dia diberhentikan ?
Selanjutnya fakta lain yang mengejutkan Sofyan adalah dokumen dari pihak tergugat Rektor IPDN Jatinangor.
Bahwa didalam dokumen berita acara rapat pada tanggal 19 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Rektor IPDN Jatinangor yang menberhentikan Jurgen Paat terdapat fakta bahwa Jurgen Paat sudah diberhentikan sebelum dia diperiksa.
