Kasus Pembunuhan
Desahan Jadi Kode Eksekusi, Suami Dibunuh Selingkuhan Istri saat Berhubungan Badan, Ada 57 Adegan
Terkait kasus pembunuhan seorang suami karena perselingkuhan. Diketahui dari hasil reka adegan kasus pembunuhan tersebut.
Setelah pulang, korban bersetubuh dengan istrinya di kamar, lalu pindah ke ruang tamu pada 30 Maret 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Nah, saat itulah pelaku KI memberi kode desahan kepada Nur untuk keluar dari persembunyiannya dan mengeksekusi korban dengan kawat.
"Istri korban (KI, sekaligus pelaku) memberikan kode tertentu dengan mendesah memberikan kode kepada tersangka Nur Kholis bahwa korban siap dieksekusi," kata Ngadi.
Korban dijerat lehernya dan KI menyumpal mulut korban.
Setelah tak berdaya, korban diberikan pakaian, lalu ditutupi seprai dan dimasukkan ke gudang.
Setelah mengeksekusi, Nur membuang mayat korban di wilayah Sedayu, Bantul.
Awalnya, korban mau dibuang menggunakan motor, namun KI menyediakan mobil korban sekitar pukul 23.00 WIB.
Nur ternyata mengajak beberapa temannya untuk membuang korban.
Saat itu temannya tidak mengetahui jika membawa mayat.
Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncakan cukup matang.
Sebab, kedua tersangka merencanakan pembunuhan melalui aplikasi pesan sekitar satu bulan.
Foto : Tersangka NK dan KI menjalani rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021). (TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani)
Polisi saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi.
Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.