Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

AKP Stepanus Tersangka Penerima Suap Rp 1,3 Miliar Mengaku Kenal Azis Syamsuddin dari Ajudan

Berikut ini daftar kekayaan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dikenalkan Azis Syamsuddin 

Editor: Chintya Rantung
(dok.tribunnews)
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. 

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," beber Firli.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara Terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait kasus penyidik KPK
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik KPK AKP Stepanus Punya Harta di Bawah Rp 500 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved