Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

AKP Stepanus Tersangka Penerima Suap Rp 1,3 Miliar Mengaku Kenal Azis Syamsuddin dari Ajudan

Berikut ini daftar kekayaan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dikenalkan Azis Syamsuddin 

Editor: Chintya Rantung
(dok.tribunnews)
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka penerima suap Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial. 

Perkenalan penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai terjadi atas perantara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pertemuan penyidik KPK dan Walikota Tanjungbalai itu terjadi di rumah Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. 

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa AKP Stepanus siap membantu agar perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai tidak dilanjutkan KPK. 

Sebagai imbalannya AKP Stepanus mendapat imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Daftar Kekayaan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/akp-stepanus' title='AKP Stepanus'>AKP Stepanus</a>, Penyidik KPK yang Disuap Rp 1,3 Miliar, Ini Awal Kenal Azis Syamsuddin

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Nilai suap Rp 1,3 miliar itu ternyata jauh dari harta kekayaan yang dimiliki oleh AKP Stepanus saat ini. 

Dilihat dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.

Adapun ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta.

Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.

Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.

Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.

Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.

Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.

Kenal Azis Syamsuddin dari Ajudan

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. (dok.tribunnews)

Informasi terbaru mengungkap jika AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.

"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Ali mengatakan KPK bakal mendalami  perkenalan keduanya ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.

"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," beber Firli.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara Terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait kasus penyidik KPK
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik KPK AKP Stepanus Punya Harta di Bawah Rp 500 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved