Berita Minahasa
Pantau Pembayaran THR Lebaran 2021 di Minahasa, Disnaker Minahasa Buka Posko Pengaduan
Menyambut hari raya Indul Fitri (Lebaran), pekerja atau buruh beragama Islam berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Penulis: Lefrando Andre Gosal | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Menyambut hari raya Indul Fitri (Lebaran), pekerja atau buruh beragama Islam berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan.
Selain menjadi tempat pengaduan, Posko yang berlokasi di Keluarahan Wulauan, Tondano juga akan melakukan pemantauan pembayaran THR di Minahasa.
Baca juga: Kasus Pelemparan Mobil PLN Lirung Berujung Damai di Kantor Polisi
Baca juga: CATAT, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT dan Bansos Tunai, Buka di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung, Final Piala Menpora Malam Ini, Tonton di Ponsel
“Berdasarkan arahan dari Kementerian, agar dinas yang membidangi Ketenagakerjaan membentuk pos komando pengaduan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021.
Bertempat di kantor Disnaker Kabupaten Minahasa,” kata Arody Tangkere, Kadisnaker Minahasa, Kamis (22/04) sore.
Tangkere menghimbau, agar seluruh pengusahaa yang ada di Kabupaten Minahasa agar melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, secara khusus memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang akan merayakan hari raya keagamaan.
Baca juga: Sosok yang Dicemburui Nathalie Holscher, Bukan Tisya Erni, Ungkap DM Instagram Sule,Sayang Mamah
Baca juga: 6 Pria Tampan yang Pernah Luluhkan Hati Penyanyi Cantik Cita Citata, Ada yang dari Kalangan Politisi
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 23 April 2021, Sagitarius ke Arah yang Benar, Zodiakmu?
“Pengusaha wajib membayar THR Keagamaan 7 hari sebelum hari raya. Apabila pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR sebagai hak, dapat melaporkan ke posko pengaduan,” jelas Tangkere.
Dia Optimis, THR Keagaaman 2021 ini, para pengusaha akan melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada pekerja tepat waktu dan sesusai ketentuan.
Sementara itu, Jack Andalangi, Korwil Sulut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjelaskan, sesuai pembicaraan pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan dan Delegasi Buruh ditegaskan untuk THR Kegamaan tidak bisa dicicil.
Baca juga: Gareth Bale Minta Ryan Mason Ajak Tottenham Tampil Menyerang, Sentil Strategi Jose Mourinho
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 23 April 2021, Sagitarius ke Arah yang Benar, Zodiakmu?
Baca juga: Tiga Anggota DPRD Tomohon Terima Gaji Double, Kaban Kesbangpol: Tak Akan Jadi Temuan
“7 hari sebelum hari raya harus di bayar dan tidak bisa dicicil. Jika tidak maka itu merupakan pelanggaran.
Kenapa pemerintah mengambil kebijakan seperti itu, walaupun masih di masa pandemi, karena banyak stimulus dan bantuan yang diberikan pemerintah untuk pengusaha dan sektor ekonomi,” ungkap Andalangi.
KSBSI juga meminta agar posko pengaduan THR Keagamaan 2021 di Kabupaten Minahasa bisa proaktif.
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 dan Personel Dalam Kondisi Siap Tempur, KSAL: Punya Sertifikat Kelaikan
Baca juga: PT Miwon Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cari Banyak Posisi, Ini Syarat dan Link Daftar Resmi
Baca juga: Cita Citata Pikir Seribu Kali Jalin Kedekatan dengan Indra Bruggman: Agak Mahal Dikit Dong Say
Selain menerima laporan, juga harus memantau implementasi pembayaran THR 2021. Serta posko tersebut mudah diakses oleh buruh.
“Posko harus mudah dijangkau oleh buruh, apakah di kantor atau di tempat yang memudahkan buruh untuk mengadu.
Memang tahun lalu di Minahasa tidak ada pengaduan tapi bukan berarti tidak ada masalah.
Itu terjadi sering kali karena buruh takut melaporkan dan sering posko pengaduan tidak diketahui atau sulit dijangkau,” pungkasnya.
Baca juga: Pria Ini Hidup Kembali Setelah 9 Tahun Meninggal, Muncul di Pernikahan Anaknya, Sang Istri Syok
Baca juga: Masih Ingat Penyerangan Mako Brimob 2018? 6 Tersangkanya Divonis Mati, Ini Mereka
Baca juga: Masih Ingat Ucok Baba? Tak Pernah Muncul Lagi di TV, Kini Jadi YouTuber dan Pebisnis
YOUTUBE TRIBUN MANADO: