Berita Sulut
Begini Tanggapan Pengamat Kesehatan Terkait Aturan Larangan Mudik
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Hal itu tertuang alam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 dan upaya pengetatan di bulan Ramadan.
Hal itu mendapat tanggapan dari pengamat kesehatan Epidemolog sekaligus Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Manado, Jonesius Manoppo, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Bitung, Kapolda Sulut Ajak ‘Perang’ Lawan Covid-19
Baca juga: Siswa SMA/SMK di Kabupaten Bolsel Ikut Sosialisasi Penerimaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Baca juga: Vicky Lumentut Beri Dukungan Musik Jadi Subsektor Unggulan Kota Manado
Ia mengatakan, pengetatan mobilitas melalui larangan mudik ini sebenarnya juga termasuk dalam upaya 5 M yaitu mengurangi mobilitas, efektif dan efisiennya.
Tergantung dari upaya pemerintah memberi literasi dan edukasi mengenai pentingnya menahan diri untuk mencegah terjadinya penularan.
Selain itu juga tergantung dari upaya pemerintah mengawasi kebijakan ini di lapangan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Jaga Bandara Sam Ratulangi, Larangan Mudik di Sulut
Baca juga: Jeidy Walukow, Polwan Cantik Asal Minsel Hobi Adventure Motor Trail
Baca juga: SPESIFIKASI Kapal Selam KRI Nanggala 402, Punya 14 Torpedo dan Miliki 4 Mesin Diesel elektrik
"Hal ini butuh kerjasama multi sektor dan lintas jenjang pemerintah mulai dari pusat sampai ke desa bahkan ke lingkungan RT," ucapnya.
Dirinya menambahkan kalau kebijakan ini memang tidak populer, tapi dari segi kesehatan hal ini memang dibutuhkan.
"Pengetatan mobilitas ini juga akan percuma jika masyarakat mulai abai dengan penggunaan masker dan mencuci tangan," katanya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu Mulai Melakukan Vaksinasi Imam dan Pegawai Syar’i
Baca juga: Kemenkeu Beri Penghargaan Kinerja Anggaran 2020 ke Kementerian Pertanian
Baca juga: Line Up Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persib Bandung: Duet Ezra Walian dan Wander Luiz
Pengetatan ini merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan pemerintah dalam menanggulangi penularan Covid-19.
Ini juga penting karena jumlah orang yang divaksinasi masih jauh dari sasaran yaitu Rp 180 jutaan.
Jadi kekebalan kelompok atau herd immunity belum bisa dicapai, sehingga bahaya penularan masih mengintai.
Baca juga: Jeidy Walukow, Polwan Cantik Asal Minsel Hobi Adventure Motor Trail
Baca juga: Sosok Anak Dua Jendral yang Bertunangan, Sama-sama Punya Segudang Prestasi, Ini Datanya
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Babi, Pertanda Keberuntungan hingga Mendapatkan Hadiah, Ini Tafsiran Lengkapnya
YOUTUBE TRIBUN MANADO: