KPK
AKP SR Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ali Fikri : Pelanggaran Etik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP SR,yang diduga melakukan pemerasan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipertanyakan.
Belum lama ini, oknum penyidik KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
Kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai tersebut memang saat ini sementara proses oleh KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP SR,
yang diduga melakukan pemerasan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Sosok Miha Nika Bule Rusia Pelaku Video Mesum di Gunung Batur, Ternyata Artis Film Dewasa

Pemerasan itu diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap
terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019.
Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada
Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Baca juga: Rekam Jejak Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang, Buatan Jerman 1979, Buat KRI Rakata Tenggelam
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan,
KPK akan mengusut sendiri penanganan perkara dugaan penerimaan uang itu secara transparan.
"Secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan
proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis siang.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyakarat untuk mengawal proses dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Potret 7 Artis Saat Masih Sekolah, Wajah Ivan Gunawan tak Berubah Sejak SD
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan