Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Pengawasan PPKM di Sitaro Diserahkan ke Satgas Covid-19 Kelurahan dan Kampung

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Octavian Hermanses
Sekretaris Satgas Covid-19 Sitaro, Ch. Bob Wuaten 

Manado, TRIBUNMANDO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu diatur lewat Surat Edaran Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 12/SE/III-2021 Tanggal 19 Maret 2021 tentang pengaturan pemberlakukan pemabatasan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sitaro.

Meski dalam hal pengawasan terhadap pengaturan PPKM ini telah diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Kampung.

Sekretaris Satgas Covid-19 Sitaro, Ch. Bob Wuaten mengatakan, sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah mendorong pengaktifan posko Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Kampung.

Baca juga: Pemerintah Kota Kotamobagu Gelar Rapat Persiapan Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Mobil Avanza Terbakar Saat Melalui Jalan Ringroad Manado, Lima Penumpang Berhasil Keluar

Baca juga: Ketum PSSI Sebut Liga 1 Bisa Bergulir 3 Juli 2021, Perencanaan Sudah Disiapkan

"Tentu dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Kecamatan maupun Kelurahan dan Kampung selalu berkoordinasi dengan Satgas Daerah," kata Wuaten, Rabu (21/04/2021).

Adapun tugas dan fungsi Satgas Covid-19 Kelurahan dan Kampung yakni menindaklanjuti Surat Edaran Bupati terkait pembatasan pada sejumlah kegiatan-kegiatan seperti kegiatan pemerintahan, kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan hingga kegiatan di tempat-tempat umum dan lokasi wisata.

"Mulai dari pengawasan penerapan protokol kesehatan hingga jumlah orang yang akan mengikuti kegiatan-kegiatan pemerintahan, ibadah dan sosial kemasyarakatan," lanjut Wuaten.

Khusus untuk pelaku perjalanan, Wuaten bilang meskipun secara umum tak lagi menerapkan pemeriksaan Rapid Antigen, namun Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Kampung harus proaktif mengawasi keberadaan pelaku perjalanan di wilayah masing-masing.

Baca juga: SOSOK Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, Lalu Urus Aprilio Manganang, Kini Usut Pengeroyokan Kopassus

Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Milik TNI AL Hilang di Utara Bali, Diduga di Palung Kedalaman 700 Meter

Baca juga: Mobil Avanza Terbakar Saat Melalui Jalan Ringroad Manado, Lima Penumpang Berhasil Keluar

"Satgas melalui Puskesmas bisa melakukan skrining terhadap setiap pelaku perjalanan. Jika hasil pemeriksaan menunjukan hasil reakrif atau positif, langsung diambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, penerapan PPKM di Kabupaten Kepulauan Sitaro terbilang sangat ketat.

Setiap pelaku perjalanan yang akan masuk dan keluar wilayah diwajibkan mengantongi data riwayat perjalanan dan keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Rapid Antigen dan PCR.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dia Formasi di Kota Kotamobagu

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Beradik, Bos Wajan Dibunuh Istri dan Sepupu, Ternyata Miliki Hubungan Gelap

Baca juga: Masih Ingat Andini Nurmalasari? Suami Dulu Direbut Sahabat, Presenter Cantik Ini Kini Hidup Bahagia

Apabila tidak memiliki dokumen sebagaimana ketentuan yang ada, maka setiap pelaku perjalanan bakal diisolasi pada rumah singgah yang disiapkan pemerintah daerah.

Belakangan pengaturan tersebut mengalami perubahan seiring dengan menurunnya trend angka kasus Covid-19 di Sitaro.

Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dari waktu ke waktu terus meningkat.

Hasilnya, saat ini Sitaro masuk dalam kategori Zona Kuning dalam hal penyebaran Covid-19. (HER)

Baca juga: Masih Ingat Naja Hafiz Cilik yang Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber? Alami Lumpuh Otak, Ini Kabarnya

Baca juga: Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Caroll Senduk: Akan Ada Penyiapan Fasilitas Layanan Kesehatan

Baca juga: Bripka HSW Jual Puluhan Amunisi ke KKB Papua, Ditangkap Aparat karena Mencurigakan, Ini Kronologinya

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved