Berita Bolsel
Pemudik yang Pulang ke Bolsel Wajib Isolasi Mandiri Selama 3 Hari
Pemerintah pusat baru saja menerbitkan aturan tentang larangan mudik. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat baru saja menerbitkan aturan tentang larangan mudik.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat mudik lebaran.
Pemerintah Kabupaten Bolsel langsung menindaklanjuti aturan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolsel dr Sadly Mokodongan mengatakan jika pihaknya akan memberlakukan aturan bagi pemudik.
Baca juga: Olly Dondokambey Janjikan Insentif, Manado Terbaik se-Sulut, Sitaro Menang di Kategori Kabupaten
Baca juga: Polres Bolsel Dapat Hibah Mobil Hilux Double Cabin dari Pemkab Bolsel
Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas, Truk Angkut 8 Pekerja Proyek Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter
Ketika dihubungi Tribun Manado, Sadly mengatakan jika para pemudik yang masuk Bolsel wajib isolasi mandiri.
"Isolasinya selama 3 hari, dan ini wajib dilakukan untuk pemudik," ujarnya, Rabu (21/4/2021) melalui saluran telepon.
Ia menambahkan, pihaknya akan menugaskan tim satgas Covid-19 di tingkat Puskesmas.
"Nanti akan ada yang dari Puskesmas yang ikut membantu memantau para masyarakat yang hendak mudik," ujarnya.
Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda: Kartini Modern Pejuang Garda Depan Covid-19
Baca juga: Ustaz Dikecam Karena Berfoto Dengan Selebgram Seksi, Kini Dipuji, Saya Mengundang Mereka ke Surga
Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas, Truk Angkut 8 Pekerja Proyek Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter
Sadly menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerapkan penjagaan di perbatasan.
"Kalau perbatasan belum ada sama sekali, karena anggarannya tidak kami tata," tegasnya.
Meski begitu, Sadly mengaku tahun ini tak akan ada peningkatan pemudik ke Bolsel.
"Karena setiap tahunnya angka pemudik di Bolsel hanya didominasi mahasiswa," tegasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ustaz Dikecam Karena Berfoto Dengan Selebgram Seksi, Kini Dipuji, Saya Mengundang Mereka ke Surga
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Milik TNI AL Hilang di Utara Bali, Diduga di Palung Kedalaman 700 Meter
Baca juga: Polda Papua Periksa Bripka HSW, Diduga Jual Amunisi ke KKB, Tertangkap Bawa 51 Butir Peluru Ilegal
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.