Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

SIMAK, Ini Cara dan Syarat Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Berikut syarat penerima dan cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melanjutkan program bantuan bagi pelaku usaha mikro di tahun 2021.

Total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Ajukan BLT UMKM

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved