Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali Dalam Waktu 37 Hari Demi Dapat Cuti Panjang dari Kantor

Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama

Editor: Finneke Wolajan
Net
Ilustrasi Menikah 

Biro Tenaga Kerja Taipei kemudian menyelidiki kasus ini, setelah menerima pengaduan dan memenangkan gugatan pengantin pria pada Oktober 2020.

Bank lalu mengajukan banding, mengklaim bahwa penyalahgunaan cuti pernikahan bukan alasan sah cuti berdasarkan Peraturan Cuti Pekerja, menurut New Talk Taiwan.

Kemudian pada 10 April 2021 banding bank ditolak, dan putusan awal didukung oleh Biro Tenaga Kerja Beishi.

Meski begitu, kedua lembaga hukum tersebut menyadari si pria menemukan celah dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan.

Bank kemudian didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) karena melanggar hak cuti karyawannya, menurut laporan Times Now News.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari, demi Cuti Maksimal dari Kantor"

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved