Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali Dalam Waktu 37 Hari Demi Dapat Cuti Panjang dari Kantor

Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama

Editor: Finneke Wolajan
Net
Ilustrasi Menikah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria ini empat kali menikahi istrinya dan menjadi viral di media sosial.

Pria asal Taiwan ini ternyata punya tujuan khusus melakukan hal tersebut.

Rupanya pria itu menikahi sang istri selama 4 kali demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya.

Si suami tersebut melakukannya hanya dalam 37 hari dengan menceraikan istrinya tiga kali.

Menurut Times Now News yang dilansir Newsweek pada Kamis (15/4/2021), pria Taiwan itu bekerja di bank yang memberikan jatah cuti menikah delapan hari.


Ilustrasi menikah

Setelah pernikahan pertamanya pada April 2020, ia dan istrinya mengajukan cerai pada akhir cuti.

Keesokan harinya mereka menikah lagi, dan pengantin pria meminta cuti lagi dari kantornya.

Dia dan istrinya mengulangi proses itu sampai mereka menikah empat kali dan cerai tiga kali.

Dengan begitu, si pria bisa mengajukan total 32 hari cuti menikah.

Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama.

Pengantin pria tidak menyerah. Setelah pernikahan keempat dia menggugat bank secara hukum, dengan tuntutan tidak memenuhi hak cutinya.

Menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan, seorang karyawan berhak cuti berbayar selama delapan hari untuk menjalani pernikahan.


Ilustrasi menikah

Pria itu merasa dengan menikah empat kali artinya dia bisa mendapat cuti 32 hari.

Biro Tenaga Kerja Taipei kemudian menyelidiki kasus ini, setelah menerima pengaduan dan memenangkan gugatan pengantin pria pada Oktober 2020.

Bank lalu mengajukan banding, mengklaim bahwa penyalahgunaan cuti pernikahan bukan alasan sah cuti berdasarkan Peraturan Cuti Pekerja, menurut New Talk Taiwan.

Kemudian pada 10 April 2021 banding bank ditolak, dan putusan awal didukung oleh Biro Tenaga Kerja Beishi.

Meski begitu, kedua lembaga hukum tersebut menyadari si pria menemukan celah dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan.

Bank kemudian didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) karena melanggar hak cuti karyawannya, menurut laporan Times Now News.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari, demi Cuti Maksimal dari Kantor"

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved