Berita Viral
Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali Dalam Waktu 37 Hari Demi Dapat Cuti Panjang dari Kantor
Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria ini empat kali menikahi istrinya dan menjadi viral di media sosial.
Pria asal Taiwan ini ternyata punya tujuan khusus melakukan hal tersebut.
Rupanya pria itu menikahi sang istri selama 4 kali demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya.
Si suami tersebut melakukannya hanya dalam 37 hari dengan menceraikan istrinya tiga kali.
Menurut Times Now News yang dilansir Newsweek pada Kamis (15/4/2021), pria Taiwan itu bekerja di bank yang memberikan jatah cuti menikah delapan hari.
Ilustrasi menikah
Setelah pernikahan pertamanya pada April 2020, ia dan istrinya mengajukan cerai pada akhir cuti.
Keesokan harinya mereka menikah lagi, dan pengantin pria meminta cuti lagi dari kantornya.
Dia dan istrinya mengulangi proses itu sampai mereka menikah empat kali dan cerai tiga kali.
Dengan begitu, si pria bisa mengajukan total 32 hari cuti menikah.
Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama.
Pengantin pria tidak menyerah. Setelah pernikahan keempat dia menggugat bank secara hukum, dengan tuntutan tidak memenuhi hak cutinya.
Menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan, seorang karyawan berhak cuti berbayar selama delapan hari untuk menjalani pernikahan.
Ilustrasi menikah
Pria itu merasa dengan menikah empat kali artinya dia bisa mendapat cuti 32 hari.