Berita Viral
Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Berikut 7 Fakta Lainnya Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien
pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial JT, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun
Tangkapan layar seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, CR (27) dianiaya keluarga pasien, Kamis (15/4/2021). (TANGKAP LAYAR INSTAGRAM)
Di Polrestabes Palembang, JT meminta maaf kepada korbana dan pihak rumah sakit.
Selain itu, JT mengungkap apa yang melatarbelakangi dirinya sang perawat.
JT mengatakan mendengar anaknya menangis pada saat pulang dari RS Siloam, ia mengaku emosi.
"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021).
Pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI ini menjelaskan, yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lagi lelah bekerja.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," katanya.
4. Minta Maaf
Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," tutupnya.
Informasi yang dihimpun anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.

5. Ditangkap di Rumahnya
JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). (TribunSumsel/ Pahmi Ramadhan)
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyiannya, Jumat (16/4/2021) malam.
"Benar pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiaanya di Ogan Komring Ilir (OKI), ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi ketika di konfrimasi, Jumat (16/4/2021.
Pantuan di lapangan, pelaku tiba di Polrestabes Palembang sekira pukul 22.30 WIB.
Terlihat pada saat di bawa menuju ruangan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, pelaku menggunakan topi putih dan baju berkera warna biru dongker.
6. Bukan Polisi
Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang, diduga dianiaya oleh keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit itu, Kamis (15/4/2021). (TRIBUNNEWSWIKI)
JT (28), pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dipastikan bukan polisi.
Sebelumnya videonya viral karena aniaya perawat di dalam kamar inap rumah sakit.
Dari video yang beredar, ada sosok pria berpakaian putih mengaku polisi.
Ia datang untuk melerai saat kejadian berlangsung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021), mengatakan, bahwa benar pria berpakain putih itu yang datang untuk melerai adalah polisi.
Namun beredar kabar bahwa pelaku penganiayaan (JT) mengaku polisi adalah tidak benar.
"Pada saat keributan tersebut, memang ada anggota dari Dit Lantas Polda Sumsel yang menggenakan kaos putih untuk melerai, dan orang yang menggunakan baju putih itu mengatakan ia polisi dan ada keributan apa," ujarnya
Kemudian pelaku bertanya 'Mana buktinya kamu polisi', bukan mengaku bahwa pelaku (JT) adalah polisi.
"Saya pastikan pelaku (JT) bukan polisi," katanya.
Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, anggota polisi yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang menemani istrinya yang sedang proses melahirkan.
"Netizen terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam vidio tersebut. Jangan terburu-buru cermati terlebih dahulu sebelum menyimpulkan," tutupnya.
Dari informasi yang didapatkan, JT merupakan pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI

7. Tanggapan PPNI Sumsel
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan merespon permintaan maaf pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam.
Namun bukan berarti proses hukum dihentikan. Dikatakan Subhan, Ketua PPNI bahwa organisasi akan tetap mengawal penuh proses hukum baik secara moril dan materil.
"Permintaan maaf pelaku kami terima tapi tidak dengan proses hukum akan tetap dilanjutkan," tegasnya, Sabtu (17/4/2021)
Subhan mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perilaku penganiayaan yang dialami rekan sejawat PPNI, yang harusnya tidak sampai melakukan penganiayaan fisik ke korban.
"Kami kemarin bertemu langsung dengan korban, namun belum dengan orangtuanya. Kondisi kesehatannya stabil dan masih menjalani perawatan di RS Siloam guna pemantauan dari pihak RS dan Dinkes Provinsi Sumsel," katanya.
Akibat kejadian kemarin ada bekas kekerasan fisik memar di dekat bibir, pipi dan di daerah perut lebam dan trauma secara psikis. "Ada trauma tapi in sya Allah beliau setelah sehat kembali siap kembali bekerja," katanya.
Ia mengatakan, korban hanya berharap pada aparat hukum dapat menjalankan proses hukum sehingga dirinya mendapatkan rasa keadilan.
"Kita siap dukung untuk menyelesaikan proses hukum ini," katanya.
(Tribun Sumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 8 Fakta Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, dari Kronologi hingga Ancaman Hukuman Penjara
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 8 Fakta Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Pelaku Bukan Polisi hingga Ditangkap di Rumahnya, https://aceh.tribunnews.com/2021/04/18/8-fakta-perawat-rs-siloam-dianiaya-keluarga-pasien-pelaku-bukan-polisi-hingga-ditangkap-di-rumahnya?page=all