Nasional
Dibuat tak Sadar, 4 Ibu Muda Dicabuli MS yang Ngaku Dukun Sakti
Empat ibu muda di Kota Kupang tak sadar usai disembur air bercampur tanah oleh SM alias S (42).
Diketahui pelaku ternyata telah memiliki istri dan empat orang anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,
dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Hasri.
Hasri mengungkapkan. para korban datang dengan masalahnya masing-masing.
Pelaku menggunakan kitab suci dan pisau saat bertemu para korban.
"Pelaku ini juga mengambil tanah dan air,
kemudian dimasukkan ke mulut lalu menyemburkan ke tubuh para korban," kata Hasri.
Saat beraksi, pelaku meminta korban masuk ke kamar indekosnya.
Para korban itu lantas diminta untuk membuka seluruh pakaian.
Pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya ke para korban setelah menyemburkan air bercampur tanah.
Ketika itu, para korban tidak berani menceritakan pengobatan yang mereka alami itu kepada suami mereka.
Para korban mengaku tidak sadar sehingga dimanfaatkan pelaku untuk berbuat sesuka hati.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul TAK Sadar, 4 Ibu Muda, Serempak Tanggalkan Busana Usai Disembur Mantra: Nafsu Dukun Terpuaskan