Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencairan THR dan Gaji ke 13

Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Apakah Pensiunan Juga Dapat?

Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. Prediksi besarannya ada di artikel ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kabar terkini jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2021.

Berikut update jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2021, ada pula rincian tunjangan dan besaran yang diterima.

Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu. 

Kabar Terbaru <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jadwal-pencairan-thr' title='Jadwal Pencairan THR'>Jadwal Pencairan THR</a> dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gaji-ke-13-pns-2021' title='Gaji ke-13 PNS 2021'>Gaji ke-13 PNS 2021</a>, Ini Rincian Besaran yang Diterima

Tak hanya itu, THR PNS 2021 akan cair lebih cepat yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Selain itu ada pula rincian tunjangan dan besaran yang diterima.

Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.

Tak hanya itu, THR PNS 2021 akan cair lebih cepat yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/4/2021).

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Gempa Magnitudo 5,5 Tadi Pagi Guncang Nias, Masyarakat Agar Tetap Tenang dan Tak Terpengaruh HOAKS

Besaran THR PNS 2021

Sebagaimana dikutip dari Surya.co.id Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021: Ini Rincian Tunjangan dan Besaran Diterima, besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved