Pencairan THR dan Gaji ke 13
Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Apakah Pensiunan Juga Dapat?
Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
6. Perjalanan dinas
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Gaji ke-13
Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.
Tahun lalu, pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
Hal itu guna membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah. Nyatanya, tahun lalu tak semua PNS menerima gaji ke-13.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Apakah tahun ini pensiunan juga dapat gaji ke-13?
Tahun lalu, para pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga Senin (10/8/2020), realisasi pencairan gaji ke-13 PNS sebesar Rp 13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani'
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).
Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul UPDATE Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS 2021, Ini Besaran yang Diterima, Termasuk Tunjangannya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabar Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Ini Rincian Besaran yang Diterima