News
JPU KPK Bacakan Surat Dakwaan Edhy Prabowo, Diduga Staf Edhy Prabowo Biayai Wanita, Pakai Uang Suap
Uang dugaan suap itu kemudian digunakan oleh Andreau Misanta untuk membeli mobil merek Alphrad hingga membiayai seorang wanita.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan untuk Edhy Prabowo.
Hal yang membahayakan jika dalam surat dakwaan itu benar dan terbukti.
Akan mendatangkan masalah besar bagi staf khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Staf khusus Edhy Prabowo bernama Andreau Misanta Pribadi.
Dengan begitu Andreau Misanta Pribadi harus membuktikan jika dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak benar.
Sebab jika benar membeli mobil Alphard, membeli tanah dan rumah, mengongkosi wanita, hukuman berat menanti orang dekat Edhy Prabowo ini.
Apalagi uang yang dipakai membeli aset dan membiayai perempuan itu dari uang hasil suap ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi diduga turut kecipratan uang suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
Uang dugaan suap yang diterima Andreau Misanta Pribadi berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dan para eksportir benih bening lobster.
Uang dugaan suap itu kemudian digunakan oleh Andreau Misanta untuk membeli mobil merek Alphrad hingga membiayai seorang wanita.
"Ada penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Adapun, uang suap itu diduga digunakan Andreau Misanta diantaranya untuk membeli satu unit mobil Alphard seharga Rp1,16 miliar.
"Pada bulan September 2020 membeli 1 unit mobil merk Toyota Alphard 2.5 G A/T jenis dan model kendaraan Minibus tahun pembuatan 2020 Nomor rangka JTNGF3FH0L8028848 nomor mesin: 2AN2442590 warna kendaraan putih metalik dengan tanda nomor kendaraan bermotor terpasang B 2075 FFO dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.165.650.000," jelasnya.
Kemudian, pada rentang bulan Juni sampai dengan Juli 2020, Andreau juga membelikan satu bidang tanah seluas 219 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung RT 002 RW 001, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"(Tanah tersebut) atas nama pemegang hak Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8.000.100.000," imbuhnya.
