Kasus Perselingkuhan
'Aku Diajak ke Kasur, Terus Ya Gitu' Pengakuan PNS Cantik yang Ketahuan Selingkuh kepada Sang Suami
Kasus perselingkuhan dugaan seorang PNS dan anggota DPRD tengah menjadi sorotan publik. Diketahui kasus tersebut berawal dari pelaporan sang suami.
Namun, sang istri mengaku pada saat pertemuan kedua itu ia mengatakan tidak ada menolak seperti saat pertama diajak.
Mendapatkan pengakuan dari sang istri, Budi Sitepu kembali bertanya saat tanggal 17 Maret 2020 Raja Urung Mahesa Tarigan kembali mengajak istrinya bertemu, kenapa ditolak.
ORF Ginting mengaku, jika dirinya sudah tidak ingin dan tidak mau terlalu sering bertemu.
"Enggak mau sering-sering, sekali itu aja cukup aku enggak mau lagi," ucapnya.
Budi Sitepu menanyakan, kenapa hal ini ditutupi oleh sang istri, dan ORF Ginting mengaku jika dirinya takut untuk menceritakan hal tersebut.
Budi Sitepu kembali bertanya, kenapa setiap ditanya keterangan dari istrinya selalu berkelit dan berbeda.
Namun, saat rekaman suara itu dibuat tepat tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 WIB istrinya berani membuat pengakuan.
"Karena di hadapan Tuhan kita enggak bisa berbohong," ucap Budi Sitepu.
Lebih lanjut, Budi Sitepu meminta kepada istrinya untuk menceritakan bagaimana awal perkenalannya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
ORF Ginting mengaku, jika awalnya dirinya dihubungi melalui pesan di aplikasi facebook.
"Dia pertama bilang hai, terus nanya Ginting dari mana, terus dari situ mulai perkenalkan. Tapi dia beberapa kali bilang hai terus, tapi enggak aku tanggapi. Terus aku posting apa, dia selalu komen," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, sejak awal perkenalkan hingga akhirnya mereka bertemu waktunya cukup berlangsung lama.
Dirinya mengatakan, RUMT mulai menyapa sejak sekitar bulan Juni tahun 2019.
Dalam rekaman tersebut juga terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan ternyata adalah orang yang telah beristri dan sudah mempunyai dua orang anak.
Raja Urung Mahesa Tarigan Bungkam.
Oknum Anggota DPRD, Raja Urung Mahesa Tarigan masih bungkam soal persoalan yang menderanya. Telepon Tribun Medan berhari-hari tak diresponnya meski nomornya tersebut aktif.
Namun dia merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Tribun Medan. Namun dia tak membantah ataupun membenarkan kasus tersebut.
"Slmt sore, saya sedang fokus dgn keluarga. Terkait dengan hal itu silahkan konfirmasi dengan kuasa hukum saya sdr. Arifin Sinuhaji, SH," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Ia meminta menghubungi kuasa hukumnya karena selama ini yang mengurusi kasusnya tersebut adalah Arifin Sinuhaji.
"Karena tentang pelaporan itu, beliau kemaren yang menangani.. trims," pungkasnya.
Kuasa Hukum Raja Urung Mahesa Tarigan, R Arifin Sinuhaji, S.H, mengungkapkan jika kasus tersebut sudah selesai dan ditutup pada tahun lalu.
Dirinya mengatakan, kasus ini telah dinyatakan diberhentikan atau SP3.
"Jadi kalau sekarang sudah enggak ada kasus lagi, karena ini sudah dinyatakan dihentikan dari tahun lalu," ujar Arifin, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).
Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengaku heran dengan kembali mencuatnya kabar ini ke media-media massa dan media sosial.
Padahal, kasus ini sudah dinyatakan dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 23 Desember 2020 lalu.
"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Foto : Raja Urung Mahesa Tarigan dan ORF Ginting. (Kolase Tribun Medan)
Di dalam surat tersebut, tertera jika SP3 ini tidak dapat dilanjutkan.
Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Semua keputusan ini tertuang di dalam surat SP3 nomor B/16.300/S.10/XII/2020/ResJP.
Ketika ditanya mengenai apa alasan dihentikannya kasus ini, Arifin mengatakan jika hal tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya berpatokan pada hasil dari kepolisian. "Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan kembali berkembangnya kasus ini.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi ini tanpa adanya keberimbangan.
(cr4/tribun-medan.com)
Berita lainnya terkait perselingkuhan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengakuan PNS Cantik yang Digarap Oknum DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan di Kamar Hotel, https://medan.tribunnews.com/2021/04/15/pengakuan-pns-cantik-yang-digarap-oknum-dprd-karo-raja-urung-mahesa-tarigan-di-kamar-hotel?page=all.