Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Yulianto Si Pembunuh Kopassus? Diberi Racun dan Dikubur Dalam Rumah, Kini Dihukum Mati

Mahkamah Agung memvonis Yulianto hukuman mati. Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntun

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Istimewa/hitnews.lk
Terapis Sukoharjo Yulianto divonis mati setelah terbukti membunuh 7 orang secara terencana, di antaranya anggota Kopassus Kopda Santoso. Kanan : Ilustrasi racun kecubung. 

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.

Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Saat sidang vonis Yulianto tegang

Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.

Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.

Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.

Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.

Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.

Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved