Kasus Narkoba
Divonis Hukuman Mati, Kasus Mantan Anggota DPRD Ini Dikomentari Ahli Hukum Sebut 'Jadi Pelajaran'
Seorang mantan anggota DPRD divonis hukuman mati. Diketahui mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus narkoba.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan, Kamis (15/4/2021).
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Foto : Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Berita lainnya terkait kasus Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ahli Hukum Dr Febrian, https://sumsel.tribunnews.com/2021/04/15/mantan-anggota-dprd-palembang-divonis-mati-kasus-narkoba-ini-tanggapan-ahli-hukum-dr-febrian?page=all.