Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Divonis Hukuman Mati, Kasus Mantan Anggota DPRD Ini Dikomentari Ahli Hukum Sebut 'Jadi Pelajaran'

Seorang mantan anggota DPRD divonis hukuman mati. Diketahui mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus narkoba.

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan anggota DPRD divonis hukuman mati.

Diketahui mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus narkoba.

Terkait hukuman yang diberikan mendapat sorotan dari ahli hukum.

Baca juga: Ini Respons Wawali Bitung Hengky Honandar, Terkait Program Sistem Resi Gudang Kemendag

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen

Baca juga: Olly Dondokambey-Steven Kandouw Sempurnakan Rencana Pembangunan, Ini 5 Sasaran Hingga 2026

Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ahli Hukum Dr Febrian

Foto : Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengomentari adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang yang selama ini menjadi gembong narkoba, bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengomentari adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar yang selama ini menjadi gembong narkoba, bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya.

Meski begitu, terdakwa atau narapidana (napi) tersebut masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, melalui banding ke Pengadilan Tinggi yang ada. Mengingat putusan inkracht belum selesai dari terdakwa.

"Hukuman mati itu hukuman maksimal di kasus narkoba, dan di Sumsel itu saya rasa kasus pertama hukuman mati, dan pelajaran berharga baik pelaku lainnya dan masyarakat umum," ķata Febrian, Kamis (15/4/2021).

Selain itu dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penegak hukum yang ada maupun sebagai praktisi hukum mulai hakim, jaksa dan pengacara lagi- lagi ini bisa memberikan pelajaran terhadap pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan ( penegakan)

"Itu pelajaran bisa dipetik kasus itu," ujarnya.

Ia pun menilai jika melihat dari aspek teori menarik apakah tuntutan jaksa sama yang diberikan hakim, kalau tidak dan hakim memutus berbeda dari tuntutan maka akan menimbulkan pembelajaran lain.

"Intinya pengedar dan pelaku narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan sejogyanya siapapun itu tidak melakukan lagi ke depan," tuturnya.

Ditambahkan Febrian, hakim memberikan hukum berat tersebut disinyalir bisa dari sosok Doni sebelumnya merupakan wakil rakyat, ataupun perbuatan pidana yang dilakukan berulang.

"Kalau melihat sisi beratnnya, mungkin ia anggota dewan yang reperesentasi wakil rakyat. Serta kegiatan berulang dan jenis besaran narkoba serta termasuk pelaku pengedarnya," tandasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan, Kamis (15/4/2021).

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Sidang bandar sabu Doni CS divonis <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hukuman-mati' title='hukuman mati'>hukuman mati</a> oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021)

Foto : Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati

Berita lainnya terkait kasus Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ahli Hukum Dr Febrian, https://sumsel.tribunnews.com/2021/04/15/mantan-anggota-dprd-palembang-divonis-mati-kasus-narkoba-ini-tanggapan-ahli-hukum-dr-febrian?page=all.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved