Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pemprov Sulut Habiskan Sekitar Rp 200 Miliar Setahun, Bayar 6.249 Tenaga Harian Lepas

Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk kontrak kerja sepanjang 2021. 

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Kantor Pemprov Sulut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk kontrak kerja sepanjang 2021. 

Angka ini menurun sedikit. Tahun 2020, THL Pemprov tembus 6.495 orang, naik dari tahun 2019 yang hanya 4.011 orang

Dengan jumlah itu, Pemprov Sulut mengaku masih kekurangan tenaga khusus di sektor kesehatan

Baca juga: Olly Dondokambey Masuk Dalam Bursa Reshuffle Kabinet Jokowi, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Baca juga: BP2MI Manado: Ada Peluang Kerja ke Jepang Gaji Rp 20 Juta per Bulan

Baca juga: Cerita Briptu Tivany, Dulu Bertato dan Bertindik, Jadi Polwan Cantik Berhijab Kasihan Lihat Mama

Asiano Gemmy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut menyampaikan, THL khusus kesehatan masih diperlukan untuk penempatan di RS daerah, apalagi Sulut membuka 3 RS yakni RS Provinsi Sulut, RS Mata, dan RSJ Ratumbuysang. 

Perekrutan THL dilakukan untuk mengisi angkatan kerja, karena perekrutan CPNS terbatas, sementara tiap tahun banyak PNS yang pensiun.

Para THL mendapatkan honor Rp 3,3 juta setara Upah Minimum Provinsi 2021, di samping jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Jika dikalikan 6.249 THL maka kasarnya Pemprov  menyiapkan dana Rp 247 miliar setahun untuk honor THL.

Baca juga: Tim Maleo Polda Sulut Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Desa Tateli

Baca juga: Reshuffle Kabinet Jokowi, Nama Olly Dondokambey Langganan Peluang Masuk Jajaran Menteri

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 15 April 2021, BMKG: Patut Waspada Cuaca Ekstrem di 29 Wilayah

Femmy Suluh, Kepala BKD Sulut menjelaskan, kontrak THL diberikan setahun,  di 2021 ini akan ada kriteria disiplin, kinerja, dan etika dievaluasi berkala. 

Adapun, pegawai THL yang akumulasi 10 hari tidak masuk tanpa keterangan maka akan diberhentikan. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara Femmy Suluh.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara Femmy Suluh. (tribunmanado.co.id)

Baca juga: Baru Nikah, Istri Minta Cerai dan Nekat Lakukan Aborsi, Ternyata Suami Sembunyikan Sesuatu

Baca juga: Frank Fladerer Direktur Borda Asia Tenggara, Beber Tujuan Bantu Alat Pengolahan Air Limbah

Baca juga: Warga Ketang Baru Bersyukur Tahun Ini Bisa Berjualan Takjil

Kemudian, 5 hari berturut tidak masuk kerja tanpa keterangan juga dibehentikan kontraknya

Tahun ini juga,  penilaian kinerja akan menggunakan e-kinerja supaya semakin objektif. 

Sampai saat ini memang penilaian kinerja masih berdasarkan absen. Sistem yang baru ini akan disosialisasikan.  (ryo)

Baca juga: Wabup Minsel Petra Yani Rembang: Kita Butuh Investor Bukan Investor Butuh Kita

Baca juga: Ibu-ibu Curi Motor Pakai Bayi Usia 2 Tahun, Modus Cari Rumah Kos, Ini Kronologinya

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 15/4/2021, Aries Meredakan Stres, Virgo Ambil Tantangan

YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved