Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik Lebaran

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polri: Lewat Lobang Tikus pun Akan Ditindak

Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Editor: Rizali Posumah
Net
Foto Ilustrasi - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kementerian Perhubungan memperingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melanggar kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Apalagi hingga mengoperasikan kendaraan pribadi plat hitam sebagai travel gelap untuk mengangkut pemudik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, pihaknya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik atau dijadikan travel gelap.

“Bersama Korlantas Polri, kami akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut. Travel gelap yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," tandas Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Lobang-lobang tikus

Hal senada diungkap Polda Metro Jaya yang  mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Masyarakat, menurut dia harus memahami betul, terlebih orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap.

Beragam sanksi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya, akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei.

Penindakan yang dilakukan berbeda-beda. Semua, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksinya akan kami putarbalikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

"Sebagai contoh travel gelap, itu kan ada pelanggarannya. Lalu truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu juga ada pasal pelanggarannya. Hal-hal ini tentu kami tentu. Namun, kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami minta putar balik," tandasnya.

Pengawasan ketat

Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel, atau kerap disebut sebagai travel gelap.

“Adanya angkutan yang tidak berizin untuk mengangkut penumpang layaknya travel tentunya sangat merugikan para operator transportasi. Kami mohon agar pemerintah mengawasi ketat angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang ke luar wilayah seperti travel ini,” kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan. (Tribunnews/Hari Darmawan/Reza Deni/tis)

Amalan Setelah Matahari Terbit Sebelum Masuk Waktu Dzuhur, Berikut Bacaan Niat & Doa Sholat Dhuha

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah di Bulan Ramadan, Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa Jika Berbahaya

Tetap Aman Saat Ngabuburit? Pasti Bisa!

Berita tentang Larangan Mudik Lebaran lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved