Perpanjangan SIM
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Ponsel di Aplikasi SINAR, Berikut Link Download Aplikasinya
Aplikasi Digital Korlantas POLRI resmi diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot
Adapun cara perpanjangan SIM online dari ponsel sebagai berikut :
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.
Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
• Memasuki Bulan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Boroko Terpantau Naik
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Link Download Aplikasi SINAR Perpanjang SIM Digital Korlantas POLRI