Ramadan
Mengupil Atau Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Mengupil atau mengorek lubang hidung dan mengorek telinga, apakah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.
Satu di antaranya adalah memasukkan benda ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.
Lalu bagaimana dengan mengupil atau mengorek lubang hidung dan mengorek telinga, apakah membatalkan puasa?
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Memandang Aurat Perempuan Saat Berpuasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Tidur di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Baca juga: Menelan Air Liur Membatalkan Puasa Atau Tidak? Ini Penjelasannya
Tidak batalkan puasa
Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.