Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan

Mengupil Atau Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Mengupil atau mengorek lubang hidung dan mengorek telinga, apakah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Kolase Tribun Manado/Thinkstock/txking
ILUSTRASI - Apakah mengupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa

Satu di antaranya adalah memasukkan benda ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh. 

Lalu bagaimana dengan mengupil atau mengorek lubang hidung dan mengorek telinga, apakah membatalkan puasa?

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Memandang Aurat Perempuan Saat Berpuasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Tidur di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Baca juga: Menelan Air Liur Membatalkan Puasa Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Tidak batalkan puasa

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Bersihkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/telinga' title='telinga'>telinga</a> menggunakan cotton bud.

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved