Ramadan
Mengupil Atau Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Mengupil atau mengorek lubang hidung dan mengorek telinga, apakah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Pendakwah yang memiliki nama lengkap Yahya Zainal Ma’arif itu mengatakan, jika melihat aurat saat bulan ramadhan tidak membatalkan puasa.
Ia menegaskan kembali dalam sebuah jawaban pertanyaan audiens, bahwa perempuan yang membuka auratnya juga tidak membatalkan puasa.
“Yang pertama, hukum wanita membuka aurat saat bulan ramadhan tidak membatalkan puasa,” ujar Buya saat menjawab sebuah pertanyaan.
Namun, jika seseorang yang melakukan itu, maka ia akan mendapatkan dosa besar.
Apakah Melihat Foto yang Menampakkan Aurat Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustaz
“Tapi ia telah melakukan dosa. Bisa jadi dosanya lebih besar, dan tidak bisa membayar puasanya,” lanjut ustadz kelahiran Blitar itu.
Bahkan, orang yang telanjang bulat berkeliaran di jalan rayapun tidak berdosa saat ia berpuasa.
Buya menambahkan pada jawaban yang kedua, bahwa melihat aurat seseorang di bulan ramadhan juga tidak membatalkan puasa.
“Tidak ada yang membatalkan puasa dalam hal ini (membuka atau melihat aurat),” sambung Buya.
Yang kedua kalau kita melihat auratnya seseorang juga tidak membatalkan puasa kita, tapi juga dosa. Yang bisa jadi dosanya itu tidak bisa dibayar dengan puasa,"
Kemudian jawaban yang ketiga, membatalkan puasa jika seseorang itu tidak taat dengan rukun puasa.
“Yang ketiga, batal kalau bandel. Maka dia wajib imsak,” ujar pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah itu.
Wajib Imsak
Imsak disini artinya harus berperan seperti orang yang berpuasa.
Sehingga tidak makan dan minum serta menahan diri hingga waktu berbuka tiba.