Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan

Berkumur & Menggosok Gigi Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Berkumur dan menggosok gigi apakah bisa membatalkan puasa? Diperbolehlan namun dilakukan sesudah sahur. 

Royalbambino.com
Ilustrasi berkumur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkumur dan menggosok gigi apakah bisa membatalkan puasa?

Berikut penjelasannya. 

Diperbolehlan namun dilakukan sesudah sahur

Itu sesuai dengan anjuran para ulama.

Mengupil Atau Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca juga: Memandang Aurat Perempuan Saat Berpuasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Tidur di Siang Hari Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Berkumur dan Gosok Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Penjelasannya

Demikian disampaikan Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya. 

"Hukum Bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, sangat dianjurkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Mengenai bersiwak, berkumur, atau menggosok gigi pada siang hari, sebagian ulama menyebutnya makruh atau sebaiknya ditinggalkan.

Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.

"Para ulama berpendapat, kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan."

"Kalau itu sekedar berkumur ketika akan berwudu, itu tidak dipermasalahkan," jelas Ismail Yahya.

Sebelum Melaksanakan Salat Dianjurkan Berwudhu, Berikut 8 Cara Wudhu yang Benar

Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.

"Kalau itu melebihi dari kebiasaan kita berkumur, itu para ulama bisa menghukumnya makruh, makruh itu dilarang," tegasnya.

"Kalau sekedar biasa saja saat berwudu, maka itu diperbolehkan," jelas Ismail Yahya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved