Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Tanggapan GM Bandara Sam Ratulangi Manado

PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado siap menerapkan aturan larangan mudik pada Lebaran 2021 nanti.

Tribun Manado/Fernando Lumowa
General Manager Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai 

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

Kunjungan keluarga sakit

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

Pelayanan kesehatan darurat

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

Mobil barang dan tidak membawa penumpang

Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribun Manado/ Fernando Lumowa)

Berita sulawesi utara lainnya

Baca juga: Ramalan Shio Asmara Besok 13 April 2021, Tikus Sering Menyalahkan Diri, Kerbau Direlung Perasaan

Baca juga: Ketua DPRD Bitung Sodorkan Proposal ke Herson Mayulu Anggota DPR RI, Ini Hasilnya

Baca juga: Cerita Pilu Teddy Syah, Pertama Kalinya Sambut Bulan Ramadhan Tanpa Rina Gunawan

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved