Sulawesi Utara
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Tanggapan GM Bandara Sam Ratulangi Manado
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado siap menerapkan aturan larangan mudik pada Lebaran 2021 nanti.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
Pelayanan kesehatan darurat
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
Mobil barang dan tidak membawa penumpang
Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribun Manado/ Fernando Lumowa)
Baca juga: Ramalan Shio Asmara Besok 13 April 2021, Tikus Sering Menyalahkan Diri, Kerbau Direlung Perasaan
Baca juga: Ketua DPRD Bitung Sodorkan Proposal ke Herson Mayulu Anggota DPR RI, Ini Hasilnya
Baca juga: Cerita Pilu Teddy Syah, Pertama Kalinya Sambut Bulan Ramadhan Tanpa Rina Gunawan
TONTON JUGA:
			