Sulawesi Utara
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Tanggapan GM Bandara Sam Ratulangi Manado
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado siap menerapkan aturan larangan mudik pada Lebaran 2021 nanti.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado siap menerapkan aturan larangan mudik pada Lebaran 2021 nanti.
General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut.
"Kami dukung karena terkait pengendalian Covid-19," ujar Gandeguai kepada Tribun Manado, Senin (12/04/2021).
Baca juga: Warga Bolsel Dihimbau Bawa Sajadah dan Mukena dari Rumah Ssaat Salat Tarawih
Baca juga: Kemenag Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid, Namun Tidak Untuk Zona Merah & Oranye
Baca juga: Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar Menurut Muhammad Munadi, Simak Selengkapnya
Katanya, Bandara Samrat nantinya tetap beroperasi pada saat larangan mudik berlaku.
"Tetap beroperasi seperti biasa," katanya.
Ada sejumlah penerbangan atau perjalanan yang dikecualikan.
"Seperti perjalanan dinas, ekspatriat, orang sakit dan lainnya yang diatur penerintah," katanya.
Diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
Pelayanan kesehatan darurat
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
Mobil barang dan tidak membawa penumpang
Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribun Manado/ Fernando Lumowa)
Baca juga: Ramalan Shio Asmara Besok 13 April 2021, Tikus Sering Menyalahkan Diri, Kerbau Direlung Perasaan
Baca juga: Ketua DPRD Bitung Sodorkan Proposal ke Herson Mayulu Anggota DPR RI, Ini Hasilnya
Baca juga: Cerita Pilu Teddy Syah, Pertama Kalinya Sambut Bulan Ramadhan Tanpa Rina Gunawan
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto-general-manager-bandara-samrat-manado-minggus-et-gandeguai.jpg)