Sulawesi Utara
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Tanggapan GM Bandara Sam Ratulangi Manado
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado siap menerapkan aturan larangan mudik pada Lebaran 2021 nanti.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado siap menerapkan aturan larangan mudik pada Lebaran 2021 nanti.
General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut.
"Kami dukung karena terkait pengendalian Covid-19," ujar Gandeguai kepada Tribun Manado, Senin (12/04/2021).
Baca juga: Warga Bolsel Dihimbau Bawa Sajadah dan Mukena dari Rumah Ssaat Salat Tarawih
Baca juga: Kemenag Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid, Namun Tidak Untuk Zona Merah & Oranye
Baca juga: Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar Menurut Muhammad Munadi, Simak Selengkapnya
Katanya, Bandara Samrat nantinya tetap beroperasi pada saat larangan mudik berlaku.
"Tetap beroperasi seperti biasa," katanya.
Ada sejumlah penerbangan atau perjalanan yang dikecualikan.
"Seperti perjalanan dinas, ekspatriat, orang sakit dan lainnya yang diatur penerintah," katanya.
Diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
