THR 2021
Kemenaker Bentuk Satgas Awasi Pembayaran THR tahun 2021, Jika Telat Pembayaran Pengusaha Didenda
Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 adalah hal paling dinanti banyak karyawan di tanah air jelang lebaran.
Menanggapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran.
Isi surat dari Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Seperti diketahui tidak lama lagi Umat Islam akan merayakan hari raya Idul Fitri.
Meskipun saat ini Indonesia masih menghadapi pemulihan ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
Ida mengatakan, hal ini mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” kata Ida dalam konferensi virtual, Senin (12/4/2021).
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional,
serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu.
Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal.
Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Lantai kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2021? Menaker mengatakan pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
