Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2021

Kemenaker Bentuk Satgas Awasi Pembayaran THR tahun 2021, Jika Telat Pembayaran Pengusaha Didenda

Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021.

Editor: Fistel Mukuan
Surya Malang - Tribunnews.com
ilustrasi-uang-duit-thr-tunjangan-hari-raya 

“Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,” tegas dia.

Ida mengimbau kepada para kepala daerah untuk bekerja sama memastikan agar perusahaan membayar THR keagamaaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu puntu dialog tetap terbuka.

Ida mengimbau agar kepala daerah memastikan kewajiban bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau bruruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021.

Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.

Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca juga: Cara Laksanakan Sholat Tarawih, Lengkap Daftar Surat Pendek Sholat Tarawih Ramadan 2021

Baca juga: Kabar Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Napi di Lapas Cebongan Divonis 11 Tahun, Kini Berubah Drastis

Baca juga: Nobu Eksis di TV Sejak Vidio Syurnya Beredar, Gisella Anastasia: Saya Menyesal

Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.

Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jadwal Pencairan THR 2021, Jika Telat Pengusaha Didenda, https://makassar.tribunnews.com/2021/04/12/jadwal-pencairan-thr-2021-jika-telat-pengusaha-didenda?page=all

Berita lain terkait THR 2021

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved