THR 2021
Kemenaker Bentuk Satgas Awasi Pembayaran THR tahun 2021, Jika Telat Pembayaran Pengusaha Didenda
Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021.
“Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba,” tegas dia.
Ida mengimbau kepada para kepala daerah untuk bekerja sama memastikan agar perusahaan membayar THR keagamaaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu puntu dialog tetap terbuka.
Ida mengimbau agar kepala daerah memastikan kewajiban bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau bruruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021.
Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.
Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Baca juga: Cara Laksanakan Sholat Tarawih, Lengkap Daftar Surat Pendek Sholat Tarawih Ramadan 2021
Baca juga: Kabar Serda Ucok, Kopassus yang Tembak Napi di Lapas Cebongan Divonis 11 Tahun, Kini Berubah Drastis
Baca juga: Nobu Eksis di TV Sejak Vidio Syurnya Beredar, Gisella Anastasia: Saya Menyesal
Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.
Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jadwal Pencairan THR 2021, Jika Telat Pengusaha Didenda, https://makassar.tribunnews.com/2021/04/12/jadwal-pencairan-thr-2021-jika-telat-pengusaha-didenda?page=all