Berita Kotamobagu
Masjid dan Musala di Kotamobagu Akan Diverifikasi Ulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Gugus Tugas Covid-19, akan melakukan verifikasi pada setiap masjid di wilayah Kotamobagu
Penulis: Theza Gobel | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Gugus Tugas Covid-19,
akan melakukan verifikasi pada setiap masjid di wilayah Kotamobagu dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadan.
Seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan,
Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadan Tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu;
Baca juga: Karyawati Usia 20 Tahun Rebut Suami Bosnya Sendiri Ngaku Cuma Korban, Istri Sah: Edan Kabeh
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Poligami, Bisa Jadi Pertanda Baik Maupun Buruk, Begini Tafsiran Lengkapnya
Baca juga: Ariel NOAH dan Nikita Mirzani Ternyata Sangat Dekat hingga Bongkar Kebiasaan Ariel Dimalam Hari
Setiap masjid/musala akan diverifikasi penegakan Protokol Kesehatan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan,
dan bagi masjid/musala yang memenuhi syarat akan diberikan rekomendasi,
serta bagi masjid/musala yang tidak menegakkan protokol kesehatan tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Baca juga: Selama Bulan Puasa Jam Kerja ASN Berkurang, Edaran MenPAN Tjahjo Kumolo
Baca juga: Presiden Jokowi Ternyata Diam-diam Bertemu Megawati, Isu Reshuffle Mencuat
Baca juga: Ashanty Ungkap Alasan Bisa Tulus Mencintai Aurel dan Azriel, Istri Anang: Kita Sama-sama Berjuang
Dalam edaran itu juga, pengurus dan pengelola masjid diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di masjid tersebut.
Pengurus dan pengelola masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah,
seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid/musala, menggunakan masker, serta menjaga jarak aman (penanda jarak).
Baca juga: 9 Hari Tertidur, Echa si Putri Tidur Sudah Terbangun, Tubuhnya Lemas dan Kurang Stabil
Baca juga: Milenial Versus Senior Bersaing Rebut Panglima ASN Minahasa Utara
Baca juga: Sosok Lady Killer Meninggal, 40 Mantan Pacarnya Hadiri Pemakaman, Nangis dan Ngamuk Seusai Acara
Dan bagi yang menggunakan karpet wajib memiliki alat vacum cleaner, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,
serta menghimbau kepada jamaah untuk mengambil wudhu dari rumah masing-masing, seperti penjelasan surat edaran tersebut.
Sementara itu, Asisten I Kotamobagu, Teddy Makalalag, di tahun 2021 ini,
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Siswi SMP Tewas Usai Tersenggol Motor Keranjang, Korban Lalu Terlindas Truk
Baca juga: Terminal Bus Tipe A Tangkoko Bitung bak Bandara, Seperti Ini Suasananya
masyarakat bisa solat di masjid dengan ketentuan hanya 50 persen dan menerapkan prokes.
“Peraturan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag). Jadi memang tarawih di masjid tetap diperbolehkan, dengan mentaati sejumlah aturan yang ada.
Maka penting bagi setiap pengelola masjid maupun jamaah untuk mengikuti aturan tersebut. Demi kepentingan bersama,” jelas Teddy ketika dihubungi media, Minggu (11/03/2021).
Menurutnya, semua masjid dan mushala di Kotamobagu akan ditinjau kembali kelayakannya, bukan hanya masjid-masjid besar ataupun mushala yang terletak di jalan besar.
“Semua masjid dan mushala tak ada yang terkecuali,” tutup Teddy.
Baca juga: Prediksi PSG Vs Bayern Munchen Leg Kedua 8 Besar Liga Champions, Mbappe cs Lebih Diunggulkan Menang
Baca juga: Karyawati Usia 20 Tahun Rebut Suami Bosnya Sendiri Ngaku Cuma Korban, Istri Sah: Edan Kabeh
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin 12 April 2021, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah
YOUTUBE TRIBUN MANADO: