Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jam Kerja ASN

Selama Bulan Puasa Jam Kerja ASN Berkurang, Edaran MenPAN Tjahjo Kumolo  

Demi mempertimbangkan umat muslim yang akan menjalani Ibadah Puasa, maka selama bulan Ramadhan 2021/1442 H, jam kerja ASN

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Demi mempertimbangkan umat muslim yang akan menjalani Ibadah Puasa, maka selama bulan Ramadhan 2021/1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara akan dikurangi.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Untuk diketahui, pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Terkait jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, Kemenpan RB menyerahkannya kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski jam kerja diubah, Kemenpan juga mengingatkan, agar PPK memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.

Selain itu pihaknya juga meminta agar PPK memastikan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved